Hal yang sangat membuat Kutai semakin tak menentu atas kekuasan De-Paktonya dikarenakan berdasarkan Surat perjanjian Kompeni Belanda dan Sultan Banjar yakni Sultan Tamjidillah II di tahun 1787, menyatakan bahwa Kutai diserahkan kepada pihak Belanda maka atas dasar itulah Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura tidak membayar upeti Kebanjar Masin melainkan harus membayar pajak kepada pemerintah Kompeni Belanda, namun atas dasar perjanjian Belanda dan Inggris tertanggal, 29 Mei 1809, Pemerintah Inggris meminta agar Belanda meninggalkan Banjarmasin karena kekuasan diserahkan pada pemerintah Inggris dan baru pada tahun 1812, A. Hare sebagai Residen berkedudukan di Banjarmasin menandatangai kontrak dengan sultan Banjar.
Pada tahun 1814 diadakan perjajian dalam Converensi Van London, yang mengakibatkan pada tanggal 1 Januari 1817 Sultan Kutai membuat perjanjian baru dengan pemerintah Belanda didasari bahwa Sultan Banjar telah menyerahkan kembali Kutai kepada Belanda perjanjian ini ditandatangani oleh kedua belah pihak Aji Sultan Muhammad Salehuddin selaku Sultan Kutai dan Van Bukholz selaku Pemerintah Belanda yang mengangkat seorang Civet Gezeg Hebber bernama H. Van Dewell sebagai Asisten Residente berkedudukan di Kutai dan pengangkatan ini tertulis pula dalam naskah perjanjian tahun 1825 yang ditandatangani oleh Aji Sultan Muhammad Salehuddin dengan G. Muller selaku Residen berkedudukan di Banjarmasin atas nama Pemerintah Kerajaan Belanda. Dalam tahun itu juga G. Muller mengadakan perjalanan ke pedalaman dan sehingga adanya nama pegunungan Muller di Kalimantan dan atas ketidak senangan rakyat kepada pihak penjajah maka Muler di bunuh di Muara Kaman hal ini dilaporkan oleh H. Van Dewell dan S.C. Knappert kepada Pemerintah Kerajaan Belanda yang pada saat itu sibuk dengan perlawanan Perang Di Ponegoro di Jawa.
BERSAMBUNG
No comments:
Post a Comment