Wednesday, November 21, 2012
Pangandaran Tujuan Wisata Yang Meredup?
Suasana seperti pasar terlihat di sepanjang pantai Pangandaran. Wisatawan tidak bisa melihat pantai langsung dari jalan aspal sepanjang pantai. Tidak ada hotel yang memiliki pemaneangan langsung ke laut tanpa terhalang pedagang sepanjang pantai. Itulaha Pantai Pangandaran yang kami lihat pada long week end 1 Muharram yang lalu.
Di sebelah barat Pangandaran ada tempat yang lebih menarik. Yaitu pantai Batu Karas. Pantai Batu Karas letaknya berdekatan dengan Green Canyon. Green Canyon adalah komplek batu gamping karst dengan sungai aktif di bawah tanah yang muncul ke permukaan. Sungainya bernama Cijulang. Banyak tempat penginapan atau hotel di tepi sungai Cijulang. Hotel dalam bentuk cottage ini menawarkan suasana tepi sungai.
Hari itu, beberapa hari sebelum 1 Muharram, kami baru sadar bahwa kami akan dapat libur akhir pekan yang panjang karena peringatan 1 Muharram jatuh pada hari Kamis. Dengan demikian kami akan "dipaksa" libur di hari Jumatnya karena Harpitnas atau hari kejepit nasional.
Ketika menyadari bahwa kita akan dapat long week end, kita mulai browsing cari tujuan wisata. Rupanya kami terlambat, tujuan wisata yang kami inginkan dan tiket pesawat sudah gak kebagian. Akhirnya kami pilih menuju pantai Pangandaran sambil berpetualang nyetir mobil sendiri.
Kami berangkat dari Jakarta hati Kamis jam 5.30 pagi. Kami tiba di Pangandaran sore jam 15.30 sore. Perjalanan kami dari Jakarta ke Pangandaran menempuh waktu 10 jam termasuk istirahat makan siang di jalan raya Gunung Cupu.
Kami punya mainan baru di ipad kami. Yaitu applikasi google map. Kami coab manfaatkan aplikasi google map dalam ipad kami ini untuk bantu navigasi perjalanan kami dari Jakarta ke Pangandaran.
Aplikasi ini sangat menarik bisa menampilkan beberapa lapisan informasi geografi. Bisa dalam basis terrain, sattelite image bahkan bisa kasih informasi jalur-jalur lalulintas yang pada dan tidak padat. Namun fasilitas yang terakhir ini masih harus diuji akurasinya.
Fasilitas yang lain adalah navigasi memilih rute perjalanan dari satu tempat ke tempat tujuan berikutnya. Bisa menyajikan beberapa route alternatif sambil memperkirakan jarak dan waktu tempuh. Aplikasi ini juga bisa menampilkan tempat-tempat rumah makan atau hotel pada wilayah tertentu yang kita inginkan dengan fasilitas search nya.
Setibanya di Pangandaran, suasana pantai sangat padat. Kesannya kisruh dan kumuh. Pedagang seperti pasar berderet sepanjang pantai Pangandaran. Pengunjung tak bisa lihat pantai langsung dari jalan di depan hotel karena terhalang deretan pedagang yang seperti pasar. Sangat disayangkan pantai Pangandaran yang indah ini jadi tidak tertata.
Keesokan harinya, itu hari Jumat, kami menuju ke arah barat, menuju tempat wisata Green Canyon. Kami berangkat pagi hari jam 8.00 dengan harapan tiba di Green Canyon jam 10.00 pagi dan selesai dari Green Canyon jam 13.00 lalu kembali ke Pangandaran untuk berkunjung ke cagar alam.
Perjalanan dari Pangandaran ke Green Canyon makan waktu satu jam. Ketika tiba di Green Canyon kami kaget dan kecewa ternyata operator perahu dan fasilitas wisata di Green Canyon libur setengah hari pada hari Jumat. Mereka baru mulai bekerja jam 13.00. Tidak hanya kami tapi pengunjung yang lain juga banyak yang kecewa sudah tiba jam 10.00 pagi di tempat wisata Green Canyon desa Cijulang ini, pelayanan masih tutup dan para wisatawan itu harus tunggu hingga jam 13.00. Kita bisa bayangkan, ini long week end, banyak pengunjung tapi fasilitas wisata beroperasi hanya setengah hari. Sebaiknya otoritas pariwisata memberi tahu dan saran pada tamu hotel di Pangandaran agar mereka tidak kecele dan bisa mengatur jadwal hal yang akan dilakukan di kawasan wisata Pangandaran ini.
Atas saran petugas setempat, sambil menunggu jam 13.00, kami pergi ke pantai Batu Karas yang berjarak 20 menit dari Cijulang. Perjalanan menuju Batu Karas ini dengan menyusuri sungai Cijulang yang berwarna hijau. Suasana menuju Batu Karas cukup menarik. Suasananya pedesaannya masih asri. Ada beberapa penginapan yang bagus di sepanjang sungai Cijulang ini. Kelihatannya tempat ini lebih bagus dari pantai Pangandaran. Setibanya di pantai Batu Karas, pengunjung cukup ramai, tetapi suasana masih lebih rapi dari pada Pangandaran. Ada juga cafe-cafe dengan penampilan standard. Masih ada pengunjung bule nya. Maksudku turis asing.
Thursday, November 15, 2012
Lin Che Wei : Badut Politik dalam Kasus Pembubaran BP MIgas dan UU MIgas tahun 2001.
Dari seorang kawan, aku mendapatkan artikel dari Li Che Wei. Tulisan ini sangat menarik. Aku salin dan simpan dalaml blog ku.
TERNYATA!! YANG PENASARAN DG KASUS BP MIGAS SILAHKAN BACA:
Badut Politik dalam Kasus Pembubaran BPMIGAS dan UU Migas tahun 2001.
(Oleh Lin Che Wei)
Babak 1 - Proses pembahasan dan pengundang-undangan UU Migas 2001 terjadi antara tahun 1999 sampai 2001. UU MIgas di undang-undangkan pada bulan November 2001. UU Migas ini merupakan produk pembahasan antara Pemerintah pada masa itu dan DPR pada masa itu. Marilah Kita melihat siapa saja aktor politik tersebut. Ketua MPR - Amien Rais (Mantan ketua Muhammadiyah -dari PAN) Ketua DPR - Akbar Tanjung (Golkar - Mantan Aktivis HMI) Ketua Komisi VIII - DPR - Irwan Prajitno (dari Partai Keadilan).
Pada saat itu Poros Tengah (Koalisi dari beberapa partai berbasis islam seperti PAN, PKB, PBB, PPP) sedang naik daun dan sangat berpengaruh di Parlemen karena mereka adalah 'king maker' dari naiknya Gus Dur menjadi Presiden. Yang menarik di dalam pembahasan tersebut dan perundang-undangan UU MIgas tersebut... adalah : Semua Fraksi di DPR (kecuali satu fraksi kecil), semua partai berbasis islam (termasuk Partai Keadilan, PAN, PPP, PBB, PKB) dan juga partai besar (PDI-P dan Golkar) mendukung ratifikasi dari UU Migas.
Sangat ironis karena satu-satunya partai yang justru menyatakan keberatan adalah Fraksi Demokrasi Kasih Bangsa (Partai kecil yang berbasis agama kristen). Pada saat tersebut (1999-2001 periode - periode pembahasan dan ratifikasi) - Kwik Kian Gie adalah Menko Perekonomian (PDI-P) dan kemudian menjadi Ketua Bappenas. - Rizal Ramlie adalah mantan Menkeu/Menko Perekonomian waktu zaman Gus Dur. - Mahfud MD adalah Menteri Pertahanan dan sempat menjadi Menteri Hukum Dan Perundangan-Undangan zaman Gus Dur.
Semua komponen pemerintah dan parlemen pada waktu itu setuju untuk meratifikasi UU Migas 2001 dan melahirkan BP MIgas. Berdasarkan rekomendasi dari Kwik Kian Gie, ketika terjadi penggantian Dirut Pertamina, Martiono Hadianto (yg menentang RUU Migas pada saat itu). Kwik sangat merekomendasi Baihaki Hakim untuk menggantikan Martiono. Di masa Baihaki inilah Pertamina melepaskan wewenangnya dan mengalihkannya ke BP Migas.
Babak ke 2 - Adegan Mahkamah Konstitusi tahun 2012. Para Pemohon di pengadilan konstitusi : 1. Muhamadiyah 2. Hasyim Muzadi dari NU 3. Ormas-ormas islam seperti Hizbut Thahir. 4. Kwik Kian Gie 5. Rizal Ramlie dan yg lain-lain.....menuntut UU Migas 2001. Ketua Mahkamah Konstitusi : Mahfud MD (mantan Menteri Pertahanan era Gus Dur). Putusan : 7-1, MK menyatakan UU Migas 2001 cacat dan BP Migas dibubarkan. BP Migas tidak sesuai dengan UU.
Catatan : Mengapa partai-partai tersebut justru menyetujui RUU tersebut menjadi UU? Pak Kwik Kian Gie, mengapa anda tidak ribut-ribut ketika anda justru sangat berkuasa sebagai Menko Ekuin. Pak Rizal Ramlie, mengapa anda tidak menyatakan keberatan anda justru dizaman reformasi dimana anda adalah Menkeu dan Menko. Pak Mahfud MD - mengapa kita tidak membahas soal Energy Security issue ketika anda menjadi Menhan? Oh ya saya juga baru sadar bahwa anda adalah ketua kehormatan ikatan alumni NU yang juga ikut di dalam menggugat putusan tersebut. Partai-partai ini sekarang membatalkan produk hukum yang justru merupakan persetujuan produk legislative process.
Ada baiknya kita melepaskan attribut keagamaan apabila kita berdebat soal kebijakan publik. Tidak arif orang menggunakan attribut agama untuk pro dan con terhadap kebijakan publik. Jangan pernah lupa akan rekam jejak dari politik. Dan jangan biarkan politician (atau lebih tepatnya Badut-badut politik) berakobrat danmencari popularitas semata. Untuk membentuk tatanan hukum migas dan struktur migas yang baik diperlukan bertahun-tahun bahkan puluhan tahun. Untuk menghancurkannya hanya butuh sekejap. Saya tidak terlalu mempermasalahkan dan tidak beropini apakah UU Migas 2001 benar atau salah. Yang saya sedih adalah melihat kelakuan orang yang ikut bertanggung jawab dalam pembentukan tersebut dan sekarang bersama-sama menghancurkannnya. By Lin Che Wei
TERNYATA!! YANG PENASARAN DG KASUS BP MIGAS SILAHKAN BACA:
Badut Politik dalam Kasus Pembubaran BPMIGAS dan UU Migas tahun 2001.
(Oleh Lin Che Wei)
Babak 1 - Proses pembahasan dan pengundang-undangan UU Migas 2001 terjadi antara tahun 1999 sampai 2001. UU MIgas di undang-undangkan pada bulan November 2001. UU Migas ini merupakan produk pembahasan antara Pemerintah pada masa itu dan DPR pada masa itu. Marilah Kita melihat siapa saja aktor politik tersebut. Ketua MPR - Amien Rais (Mantan ketua Muhammadiyah -dari PAN) Ketua DPR - Akbar Tanjung (Golkar - Mantan Aktivis HMI) Ketua Komisi VIII - DPR - Irwan Prajitno (dari Partai Keadilan).
Pada saat itu Poros Tengah (Koalisi dari beberapa partai berbasis islam seperti PAN, PKB, PBB, PPP) sedang naik daun dan sangat berpengaruh di Parlemen karena mereka adalah 'king maker' dari naiknya Gus Dur menjadi Presiden. Yang menarik di dalam pembahasan tersebut dan perundang-undangan UU MIgas tersebut... adalah : Semua Fraksi di DPR (kecuali satu fraksi kecil), semua partai berbasis islam (termasuk Partai Keadilan, PAN, PPP, PBB, PKB) dan juga partai besar (PDI-P dan Golkar) mendukung ratifikasi dari UU Migas.
Sangat ironis karena satu-satunya partai yang justru menyatakan keberatan adalah Fraksi Demokrasi Kasih Bangsa (Partai kecil yang berbasis agama kristen). Pada saat tersebut (1999-2001 periode - periode pembahasan dan ratifikasi) - Kwik Kian Gie adalah Menko Perekonomian (PDI-P) dan kemudian menjadi Ketua Bappenas. - Rizal Ramlie adalah mantan Menkeu/Menko Perekonomian waktu zaman Gus Dur. - Mahfud MD adalah Menteri Pertahanan dan sempat menjadi Menteri Hukum Dan Perundangan-Undangan zaman Gus Dur.
Semua komponen pemerintah dan parlemen pada waktu itu setuju untuk meratifikasi UU Migas 2001 dan melahirkan BP MIgas. Berdasarkan rekomendasi dari Kwik Kian Gie, ketika terjadi penggantian Dirut Pertamina, Martiono Hadianto (yg menentang RUU Migas pada saat itu). Kwik sangat merekomendasi Baihaki Hakim untuk menggantikan Martiono. Di masa Baihaki inilah Pertamina melepaskan wewenangnya dan mengalihkannya ke BP Migas.
Babak ke 2 - Adegan Mahkamah Konstitusi tahun 2012. Para Pemohon di pengadilan konstitusi : 1. Muhamadiyah 2. Hasyim Muzadi dari NU 3. Ormas-ormas islam seperti Hizbut Thahir. 4. Kwik Kian Gie 5. Rizal Ramlie dan yg lain-lain.....menuntut UU Migas 2001. Ketua Mahkamah Konstitusi : Mahfud MD (mantan Menteri Pertahanan era Gus Dur). Putusan : 7-1, MK menyatakan UU Migas 2001 cacat dan BP Migas dibubarkan. BP Migas tidak sesuai dengan UU.
Catatan : Mengapa partai-partai tersebut justru menyetujui RUU tersebut menjadi UU? Pak Kwik Kian Gie, mengapa anda tidak ribut-ribut ketika anda justru sangat berkuasa sebagai Menko Ekuin. Pak Rizal Ramlie, mengapa anda tidak menyatakan keberatan anda justru dizaman reformasi dimana anda adalah Menkeu dan Menko. Pak Mahfud MD - mengapa kita tidak membahas soal Energy Security issue ketika anda menjadi Menhan? Oh ya saya juga baru sadar bahwa anda adalah ketua kehormatan ikatan alumni NU yang juga ikut di dalam menggugat putusan tersebut. Partai-partai ini sekarang membatalkan produk hukum yang justru merupakan persetujuan produk legislative process.
Ada baiknya kita melepaskan attribut keagamaan apabila kita berdebat soal kebijakan publik. Tidak arif orang menggunakan attribut agama untuk pro dan con terhadap kebijakan publik. Jangan pernah lupa akan rekam jejak dari politik. Dan jangan biarkan politician (atau lebih tepatnya Badut-badut politik) berakobrat danmencari popularitas semata. Untuk membentuk tatanan hukum migas dan struktur migas yang baik diperlukan bertahun-tahun bahkan puluhan tahun. Untuk menghancurkannya hanya butuh sekejap. Saya tidak terlalu mempermasalahkan dan tidak beropini apakah UU Migas 2001 benar atau salah. Yang saya sedih adalah melihat kelakuan orang yang ikut bertanggung jawab dalam pembentukan tersebut dan sekarang bersama-sama menghancurkannnya. By Lin Che Wei
Subscribe to:
Posts (Atom)